Menurut Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana ialah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu, baik oleh faktor alam, faktor non-alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Asian Disaster Preparedness Center (ADPC) menyatakan bahwa secara umum, risk ialah nilai kehilangan (korban jiwa, korban luka, kerusakan bangunan, dan lainnya) yang diakibatkan oleh suatu hazard. Disaster risk merupakan irisan dari hazard, exposure dan vulnerability.
- Hazard (bahaya) merupakan unsur berbasis hidrometeorologis, geofisika, atau akibat ulah manusia yang menimbulkan tingkat ancaman terhadap kehidupan, properti, atau lingkungan.
- Exposure (keterpaparan) merujuk pada siapa dan pengaruh di suatu tempat dimana peristiwa berbahaya dapat terjadi.
- Vulnerability (kerentanan) merujuk pada kerentanan unsur-unsur yang terpapar, seperti korban jiwa, mata pencaharian, dan harta benda.
Tingkat exposure yang bertambah dan terlambatnya usaha mengurangi vulnerability akan menghasilkan peningkatan bencana alam dan tingkat kehilangan atau kerugian.
Tingkat keparahan dampak risk sangat bergantung pada tingkat exposure dan vulnerability di daerah yang terkena dampak. Bukti menunjukkan bahwa peningkatan risk di dunia sebagian besar disebabkan oleh peningkatan exposure manusia dan aset.
Hazard berpotensi menjadi risk ketika obyek atau sistem yang rentan terpapar olehnya. Semua faktor yang menentukan risk merupakan suatu variabel. Saat ini, kita masih sulit atau belum dapat mempengaruhi kejadian atau intensitas suatu fenomena alam, tetapi kita dapat mengendalikan exposure dengan cara menghindari daerah yang rawan terpapar oleh hazard.
Vulnerability dapat dikurangi dengan meningkatkan ketahanan struktur suatu obyek atau mengukur dengan hazard tertentu. Untuk mengurangi disaster risk, sangat penting untuk mengurangi tingkat vulnerability dan menjaga agar exposure jauh dari hazard, salah satunyadengan cara merelokasi masyarakat dan properti penting. Dalam memahami disaster risk, tidak cukup hanya mempertimbangkan hazard, exposure dan vulnerability saja, tetapi harus mempertimbangkan juga kapasitas masyarakat dalam melindungi diri dari bencana.
Tidak akan ada natural disaster jika tidak ada manusia, itu hanya sebuah peristiwa alam. Risk merupakan karakteristik dari hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Setiap hari manusia menghadapi atau mengambil risk. Meskipun tidak dapat dihilangkan, dalam beberapa kasus Natural Hazard dapat diminimalkan bagi manusia. Untuk melakukan ini kita perlu memahami proses yang berjalan di alam dan energi yang diperlukan untuk proses tersebut. Sehingga, pada tahap selanjutnya kita dapat mengembangkan tindakan yang harus diambil untuk dapat meminimalkan atau mengurangi risk.
Penulis : Sub Bidang Prediksi Cuaca, Pusat Meteorologi Publik
Leave a Reply